Paradigma penelitian
Paradigma
Penelitian
Paradigma penelitian secara ekstrim dipisahkan menjadi :
paradigma kuantitatif dan paradigma kualitatif.
Paradigma kuantitatif, disebut juga dengan paradigma tradisional. Penelitian kuntitatif pada pengajian teori-teori
melalui pengukuran variabel-variabel penelitian dengan angka dan melakukan
analisis data dengan prosedur statistik.
Paradigma kualitatif, merupakan penelitian yang menekankan pada pemahaman
mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial bedasarkan kondisi realitas
atau natural setting yang holistis,
kompleks dan rinci.
2. Prinsip-prinsip Etika dalam riset
Etika berasal dari
bahasan Yunani ethos. Istilah etika bila ditinjau dari aspek etimologis
memiliki makna kebiasaan dan peraturan perilaku yang berlaku dalam masyarakat. Menurut
pandangan Sastrapratedja (2004), etika dalam konteks filsafat merupakan
refleksi filsafati atas moralitas masyarakat sehingga etika disebut pula
sebagai filsafat moral.Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis
moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu kita untuk merumuskan
pedoman etis yang lebih adekuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena
adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat. Sedangkan etika
dalam ranah penelitian lebih menunjuk pada prinsip-prinsip etis yang diterapkan
dalam kegiatan penelitian.
Peneliti dalam melaksanakan seluruh kegiatan penelitian harus memegang teguh sikap ilmiah (scientific attitude) serta menggunakan prinsip-prinsip etika penelitian. Meskipun intervensi yang dilakukan dalam penelitian tidak memiliki risiko yang dapat merugikan atau membahayakan subyek penelitian, namun peneliti perlu mempertimbangkan aspek sosioetika dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan (Jacob, 2004)
Peneliti dalam melaksanakan seluruh kegiatan penelitian harus memegang teguh sikap ilmiah (scientific attitude) serta menggunakan prinsip-prinsip etika penelitian. Meskipun intervensi yang dilakukan dalam penelitian tidak memiliki risiko yang dapat merugikan atau membahayakan subyek penelitian, namun peneliti perlu mempertimbangkan aspek sosioetika dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan (Jacob, 2004)
Etika penelitian
memiliki berbagai macam prinsip, namun terdapat empat prinsip utama yang perlu
dipahami oleh pembaca, yaitu: menghormati harkat dan martabat manusia (respect
for human dignity), menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian
(respect for privacy and confidentiality), keadilan dan inklusivitas (respect
for justice and inclusiveness), dan memperhitungkan manfaat dan kerugian yang
ditimbulkan (balancing harms and benefits) (Milton, 1999; Loiselle,
Profetto-McGrath, Polit & Beck, 2004).
Prinsip pertama,
peneliti perlu mempertimbangkan hak-hak subyek untuk mendapatkan informasi yang
terbuka berkaitan dengan jalannya penelitian serta memiliki kebebasan
menentukan pilihan dan bebas dari paksaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan
penelitian (autonomy). Beberapa tindakan yang terkait dengan prinsip
menghormati harkat dan martabat manusia, adalah: peneliti mempersiapkan
formulir persetujuan subyek (informed consent) yang terdiri dari: (1)
penjelasan manfaat penelitian; (2) penjelasan kemungkinan risiko dan
ketidaknyamanan yang dapat ditimbulkan; (3) penjelasan manfaat yang akan
didapatkan; (4) persetujuan peneliti dapat menjawab setiap pertanyaan yang
diajukan subyek berkaitan dengan prosedur penelitian; (5) persetujuan subyek
dapat mengundurkan diri kapan saja; dan (6) jaminan anonimitas dan kerahasiaan.
Namun kadangkala, formulir persetujuan subyek tidak cukup memberikan proteksi
bagi subyek itu sendiri terutama untuk penelitian-penelitian klinik karena
terdapat perbedaan pengetahuan dan otoritas antara peneliti dengan subyek (Sumathipala
& Siribaddana, 2004). Kelemahan tersebut dapat diantisipasi dengan adanya
prosedur penelitian (Syse, 2000).Prinsip kedua, setiap manusia memiliki hak-hak
dasar individu termasuk privasi dan kebebasan individu. Pada dasarnya
penelitian akan memberikan akibat terbukanya informasi individu termasuk
informasi yang bersifat pribadi. Sedangkan, tidak semua orang menginginkan
informasinya diketahui oleh orang lain, sehingga peneliti perlu memperhatikan
hak-hak dasar individu tersebut. Dalam aplikasinya, peneliti tidak boleh
menampilkan informasi mengenai identitas baik nama maupun alamat asal subyek
dalam kuesioner dan alat ukur apapun untuk menjaga anonimitas dan kerahasiaan
identitas subyek. Peneliti dapat menggunakan koding (inisial atau identification
number) sebagai pengganti identitas responden.Prinsip ketiga, prinsip keadilan
memiliki konotasi keterbukaan dan adil. Untuk memenuhi prinsip keterbukaan,
penelitian dilakukan secara jujur, hati-hati, profesional, berperikemanusiaan,
dan memperhatikan faktor-faktor ketepatan, keseksamaan, kecermatan, intimitas,
psikologis serta perasaan religius subyek penelitian. Lingkungan penelitian
dikondisikan agar memenuhi prinsip keterbukaan yaitu kejelasan prosedur
penelitian. Keadilan memiliki bermacam-macam teori, namun yang terpenting
adalah bagaimanakah keuntungan dan beban harus didistribusikan di antara
anggota kelompok masyarakat. Prinsip keadilan menekankan sejauh mana kebijakan
penelitian membagikan keuntungan dan beban secara merata atau menurut kebutuhan,
kemampuan, kontribusi dan pilihan bebas masyarakat. Sebagai contoh dalam
prosedur penelitian, peneliti mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak
subyek untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik sebelum, selama, maupun
sesudah berpartisipasi dalam penelitian.Prinsip keempat, peneliti melaksanakan
penelitian sesuai dengan prosedur penelitian guna mendapatkan hasil yang
bermanfaat semaksimal mungkin bagi subyek penelitian dan dapat
dijeneralisasikan di tingkat populasi (beneficence). Peneliti meminimalisasi
dampak yang merugikan bagi subyek (nonmaleficence). Apabila intervensi
penelitian berpotensi mengakibatkan cedera atau stres tambahan maka subyek
dikeluarkan dari kegiatan penelitian untuk mencegah terjadinya cedera,
kesakitan, stres, maupun kematian subyek penelitian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar