Latar belakang
Di dalam Negara republik Indonesia banyak aspek yang mendasar terutama aspek warga Negara serta hak- hak dan kewajibannya pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga Negara masih dirasa cukup kurang di kalangan masyarakat berpendidikan rendah
Mungkin perlu di buatnya sosialisasi tentang hak-hak dan kewajiban warga Negara sehingga masyarakat tahu apa apa saja hak hak dan kewajibannya yang telah tertuang dalam Undang-undang dasar. Undang-undang serta pembukaan UUD 1945 sebagai pedoman semua masyarakat dalam menentukan hak hak dan kewajibannya an di harapkan masyarakat dapat menyeimbangi antara hak dan kewajiban demi kemaslahatan kita bersama
1.1 Warga negara
Pada pasal 26 ayat 1 mengatur tentang warga Negara republik Indonesia pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara dan pada ayat 2 penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
1,2. hak asasi manusia
setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
setiap anak berhak atas kelanggsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia
setiap orang berhak atas penggakuan, jaminan, perlindungan da kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan sikap an pikiran sesuai dengan hati nurani
setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undangdengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak an kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbabangan moral,nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi
1,3. Pasal pasal tentang hak dan kewajiban warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal , 27 ayat1,2,dan 3 pasal 28, pasal 29,ayat 1 dan 2 pasal 30 ayat 1 dan 2, seta pasal 31 ayat 1
Seperti yang telah dijelaskan diatas warga Negara sebenarnya memiliki hak hak dasar atau hak asasi manusia, sejak kecil yaitu hak untuk hidup dan memperoleh didikan dari kedua orang tuanya serta hak mendapat bimbingan dan rasa aman yang dapat tercipta dalam keluarga yang akan di bawahnya sampai akhir hayatnya untuk lebih mendalami tentang hak dan kewajiban warga Negara akan di paparkan berdasarkan pasal – pasal yang telah di kemukakan di atas agar lebih mendapat penjelasan yang tepat
1,4. Hak warga Negara
1.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara republik Indonesia mengakui asas bahwa warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan setara di hadapan hukum dan pemerintahan, ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat itu kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
adalah hak warga Negara sedangkan kewajiban warga Negara adalah menjunjung tinggi hukum dan pemeritahan tanpa terkecuali
Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak ada diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini, dalam pasal ini seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita kepada hak asasi manusia yang menjadi dasar terbentuknya hak dan kewajiban warga negara
2. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Dalam pasal 27 ayat 2 UUD1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.berbagai peraturan perundang – undangan yang mengatur hal ini seperti dalam UU agraria
Perkoprasian, penanaman modal, system pendidikan nasional, tenaga kerja perasuransian, jaminan social tenaga kerja, perbankan dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja demi memperoleh penghidupan yang layak
3. kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pada pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tulisan, syarat –syaratnya diatur dalam UU pasal ini menunjukan bahwa Indonesia ialah Negara demokratis
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah panjang dari zaman penjajahan hingga kemerdekan. Sedangkan hak menggungkapkan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya dalam pasal UUD 1945. terutama untuk pers, telah diatur dalam UU no 21 tahun 1982
Tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1966 tentang ketentuan – ketentuan pokok pers sebagaimana telah di ubah dengan UU no 4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikiranya, namun harus bertanggung jawab yang lazim di sebut pers yang bebas bertanggung jawab sehingga infomasi yang di berikan akurat dan tidak memihak pada salah satu pihak dan pastikan tidak ada yang dirugikan
4. kemerdekaan memeluk agama
Pada pasal 29UUD 1945 menyatakan ‘’negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa ‘’ selanjutnya pada ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Kemerdekaan memeluk agama adalah hak yang paling asasi di antara hak – hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada
martabat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan. Hak atas kebebasan memeluk agama bukan pembelaan terhadapnegara atau pembelaan terhadapgolongan agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah berdasarkan keyakinan dari diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak- pihak yang lain atau dari golongan lain.
Keyakinan tersebut datang murni dari lubuk dan nurani individu tersebut sehingga individu tersebut menjalankan ibadah dan menjaga perilakunya dari hal-hal yang negatif Agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk agamanya
5. hak dan kewajban pembelaan Negara
Dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut di lakukan dengan undang-undang, undang - undang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur system pertahanan keamanan rakyat semesta
6. hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan republic Indonesia yang bercermin dalam alinea keempat pembukaan undang- undang dasar 1945, yaitu bahwa pemeritahan Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada pasal 31 ayat 1 UUD1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran, untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU
Sistem pendidikan nasional di atur dalam UU nomor 2 tahun 1989, UU ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan dua jalur yaitu pendidikan sekolah dan pendidikan luar jalur sekolah, jalur pendidikan sekolah merupakan jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan pendidikan luar jalur sekolah merupakan pendidikan yang di selenggarakan di luar sekolah, pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga
Pelaksanaan undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27, 28, 29, tahun 1990 dan peraturan pemeritah nomor 60 tahun 1999 masing- masing tentang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap dan berkesimambungan
Di antara hak warga Negara yang di jamin dalam UU adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya terdapat pada pasal 28 dalam pasal tersebut di muat hak asasi yang melekat dalam setiap
individu dalam setiap individu memiliki hak kebebasan beribada dan beragama sesuai dengan keyakinanya, hak atas penggakuan,jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil dan layak dalam hubungan kerja
.
1,5. Kewajiban warga negara
Kewajiban yang melekat pada setiap warga Negara yaitu
Membayar pajak, membela tanah air, membela pertahanandan keamanan Negara, menghomati hak asasi orang lain dan mematuhi peraturan pembatasan yang tertuang dalam aturan, dan berbagai kewajiban lai diatur dalam UU

Tidak ada komentar:
Posting Komentar